• Web
  • psikucluk
  • AddThis

    Share |

    Minggu, 07 Februari 2010

    Islam, Penghambat Bagi Usaha-Usaha Modernisasi Atau Tidak

    Adanya pandangan bahwa Islam menghambat atau sekurang-kurangnya memperlambat proses modernisasi dalam lapangan hidup umatnya tak dpat disangkal lagi. Pandangan demikian berdasarkan atas hal-hal berikut: 
    1. Islam sebagaimana halnya agama-agama lain, bersifat dogmatis.
    2. Ajaran-ajaran Islam tidak hanya mengurus soal keakhiratan tetapi juga mengurus soal hidup kemasyarakatan umatnya.
    Oleh karena itu Islam bersifat tradisional dan berpandangan sempit. Hal ini tidak dapat berjalan sejajar, tetapi sebaliknya yaitu bertentangan dengan modernisasi. Pandangan ini dapat dilihat dari contoh berikut:
    Anjing dalam ajaran Islam diharamkan dan najis. Maka tak jarang timbul pertanyaan dalam pikiran masyarakat. Apa sebabnya anjing dihramkan dalam Islam sedangkan sedangkan anjing memiliki banyak faedah diantaranya adalah untuk menjaga keamanan. Bukankah pandangan ini dianggap menghambat suatu upaya untuk meningkatkan keamanan dan untuk mengatasi soal-soal kejahatan?
    Dari contoh ini ada hal yang lebih penting lagi yaitu hal yang berkaitan dengan bunga atau interest dalam sistem perbankan. Dalam pandangan al-Qur’an bungan dan interest dipandang haram, karena bunga dan interest dipandang sebagai riba. Dengan demikian sistem perbankan yang demikian dipandang sebagai unsur yang diharamkan dalam Islam. Maka secara tidak langsung Islam telah memperlambat modernisasi bahkan bisa dikatakan menolak unsur modernisasi yang ingin dibangun dalam suatu sistem.
    Dari contoh tersebut menunjukkan bahwa pandangan keagamaan umat yang membuat Islam bersifat dogmatis dan terasa sempit, karena menghambat kemajuan dan usaha-usaha modernisasi. Tetapi apakah betul Islam bersifat demikian? Apakah umat Islam bisa membangun situasi dan kemajuan modern, kalau mereka mengindahkan ajaran-ajaran mereka?

     
    Untuk menjawab persoalan itu, terlebih dahulu perlu mempelajari apa yang sebenarnya disebut dengan islam itu!!
    Islam mengandung suatu kumpulan ajarang yang tersimpul dalam al-Qur’an, yang sebenarnya merupakan sumber asli ajaran-ajaran Islam, namun penjelasan yang terdapat di dalamnya bersifat ringkas dan tanpa rincian. Umpamanya mengenai shalat lima waktu. Perincian tentang waktu, bacaannya, cara mengerjakan dan sebagainya, tak dijelaskan dalam al-Qur’an. Untuk mendapat penjelasannya diperlukan keterangan-keterangan dari Nabi dan tradisi atau Sunnah yang beliau lakukan sebagaimana yang terkandung didalam hadis. Dengan demikian disamping al-Qur’an sebagai sumber asli dan pertama, maka hadis diterima sebagai sumber kedia dari ajaran Islam.
    Pada masa Nabi hidup, umat Islam mencari jawaban atas persoalan-persoalan mereka dalam al-Qur’an dan apabila dijumpai tetapi tidak dimengerti, mereka meminta penjelasan dari Nabi. Sesudah beliau wafat, maka hadislah yang menggantikan Nabi sebagai penjelas itu.
    Dengan demikian Islam mempunyai beberapa aspek, dan Islam yang sebenarnya adalah Islam dalam segala aspek itu. Mengenal atau meninjau Islam dalam satu aspek saja sudah barang tentu menimbulkan paham yang sempit dan tidak sempurna tentang Islam. Dan biasanya kita hanya mengenal Islam dari sudut fiqih, dan itupun sebenarnya hanya dari sudut fiqih Syafi’i ditambah dengan tijauan tauhid seperti yang terdapat dalam teologi Asy’ariyah. Sedangkan dalam Islam tidak hanya terdapat madzhab dan aliran itu saja. Kalau kita hanya menafsirkan Islam menurut aliran fiqih Syafi’iyah dan aliran teologi Asy’ariyah, jelas pandangan kita tentang Islam menjadi sempit. Padahal Islam pada hakikatnya mempunyai horizon yang sangat luas.
    Kembali kepada contoh diatas. Mengenai anjing, Islam sebenarnya tidak mengharamkan untuk memeliharanya. Anjing dianggap najis tidak oleh semua mazhab fiqih. Mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia memang memandang anjing najis. Tetapi mazhab Syafi’i bukanlah satu-satunya interpretasi fiqih dalam Islam. Mazhab Maliki memeandang anjing tidak najis tetapi thahir (bersih). Mazhab Hanafi memandang hanya air ludah anjing yang najis. Dengan demikian, Islam tidak mengharamkan pemeliharaan anjing.
    Mengenai bunga bank yang dikatakan identik dengan riba, riba seneranya ada dua macam, riba nasi’ah dan riba fadhl.bunga atau interest tidak termasuk dalam riba nasi’ah tetapi dlam riba fadhl. Ada pendapat yang mengatakan bahwa riba fadhl, disebut riba hanya dalam arti majazi atau metefor. Dengan kata lain riba fadhl itu sebenarnya bukan riba. Tidak ada konsesus tentang haramnya bunga bank, bahkan ada yang berpendapat menghalalkannya. Oleh karena itu, dalam Bahasa Arab bunga bank itu tidak disebut dengan  riba, tetapi dengan kata faidah.
    Dalam fiqih, riba dibahas dalam bab jual-beli. Karena hal itu ia dipandang erat hubungannya dengan masalah jual-beli dalam bentuk tukar menukar barang. Ini kemudian dijadikan alasan bahwa bungan bank haram. Padahal, bunga bank tidak ada hubungannya dengan soal jual-beli, melainkan dengan pinjam-meminjamkan. Atas dasar ini, ketika di Turki timbul persoalan bungan bank, seorang ahli fikir Turki, Mansur Zade Said, menyatakan bahwa bunga bank bukanlah riba dan dengan demikian tidaklah haram.
    Kita melihat ajaran-ajaran Islam kalau hanya dengan interpretasi fiqih Syafi’i, Islam itu memang sempit. Tetapi kalau kita perluas pandangan kita melalui interpretasi fiqih lainnya, kemudian diteruskan pada interpretasi teologi dengan berbagai aliran yang terdapat didalamnya, dan seterusnya dilanjutkan lagi dengan interpretasi filsafat dan tasawwuf, Islam jelas tidak sempit. Banyak hal-hal yang kita sangka bertentangan dengan dan dilarang oleh Islam sebenarnya tidak demikian.
    Ketika kita melihat sejarah tentang Islam klasik maka kita akan berpikir tentang kemajuan-kemajuan yang telah dilakukan oleh umat Islam pada masa itu. Ilmu pengetahuan maju dengan pesatnya. Ketika seseorang ingin memiliki ilmu pengetahuan yang lebih luas maka mereka harus belajar ke Baghdad. Hal ini menunjukkan kemajuan Islam yang begitu pesat.
    Kalau Islam pada masa klasik tidak merupakan penghambat bagi umat Islam pada zaman itu, mengapa pada zaman sekarang, terutama di Indonesia, menjadi penghambat atau dipandang menjadi penghambat bagi kemajuan dan usaha-usaha modernisasi dalam Dunia Islam? Persoalannya mungkin terletap pada:
    1. Karena umumnya umat Islam di Indonesia mempunya pandangan sempit tentang Islam, yaitu pandangan yang hanya bersifat legalitas; pandangan teologis, filosof dan ilmiah kurang diperhatikan di Indonesia. Umat Islam zaman klasiksebaliknya, yaitu mempunyai pandangan yang luas.
    2. Karena umat Islam pada umumnya, bukan hanya umat Islam di Indonesia saja, terikat pada suatu tradisi. Dan tradisis yang telah dibuat beribu-ribu tahun yang lalu ini tidak sesuai lagi dengan zaman modern sekarang ini. Umat islam pada zaman klasik sebaliknya, tidak terikat pada tradisi, bahkan mereka adalah pembuat tradisi.
    3. Karena berpegan pada tradisi itu, islam sekarang dalam usaha-usaha menyelesaikan persoalan-persoalan yang ditimbulkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknik modern, tidak kembali kepada ajaran-ajaran seperti yang terkandung dalam al-Qur’an dan hadis yang sedikit jumlahnya, tapi kembali pada buku-buku klasik yang mengandung interpretasi tua tentang ajaran-ajaran itu. Padahal umat Islam pada zaman klasik hanya kembali kepada al-Qur’an dan hadis.
    Agar Islam tidak menjadi penghalang bagi kemajuan dan dan usaha modernisasi umat Islam di Indonesia perlulah hal-hal di atas diubah:
    1. Mengubah pendidikan agama Islam yang selama ini hany dipusankan pad ajaran-ajaran ibadah dan fiqih, umumnya Syafi’i, harus ditambah dengan pengetahuan mengenai dasar-dasar hukum Islam, perbandinag mazhab, teologi dengan aliran-alirannya, filsafat, mistisime, sejarah dan kebudayaan Islam mulai zaman klasik sampai ke zaman modern. Dengan memperluas pandangan ini, banyak hal yang selama ini dianggap bertentangan dengan Islam ternyata nanti tidak demikian.
    2. Dalam mencari penyelesaian tentang persoalan-persoalan yang ditimbulkan ilmu pengetahuan dan teknologi umat Islam seharusnya jangan kembali kepada tradisi dan interpretasi lama, tetapi langsung kembali ke ajaran yang terkandung dalam al-Qur’an dan hadis.
    Jelas kiranya bahwa dengan memperkecil pandangan legalistis, serta memperdalam pengetahuan tentang hakikat Islam dan dengan kembali kepada ajaran-ajaran kemasyarakatan yang memang sedikit jumlahnyadalam al-Qur’an dan hadis serta mengadakan interpretasi baru dan modern tentang ajaran-ajaran yang sedikit itu, umat Islam akan mempunyai ruang gerak yang luas sekali dalam usaha-usaha modernisasi umatnya.
    Dengan begitu Islam tidak lagi dianggap penghambat atau penghalang bagi kemajuan dan pembangunan. Umat Islam akan bisa maju dengan pesat dalam usaha-usaha modernisasi dan pembangunan, seperti yang telah dicapai umat Islam klasik ketika mampu membangun peradabannya sendiri.

    1 komentar:

    li2z kawaii mengatakan...

    dogmatis thu paan tow????????????truss pngrtian riba fadhl pa?????????.
    se7 thu,shrusx umat islam thu lbh memprdlm wa2sn mrk ttg islam agr mrk tdk memndng islam thu kuno n sbg pnghlng bgi kmjuan!!!!!!!!!!

    Posting Komentar

    Ngobrol bo...


    ShoutMix chat widget